Tugas dan Fungsi Perencanaan
Tugas Pokok
Subbagian Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan perencanaan program dan kegiatan, penganggaran, pengendalian, monitoring, evaluasi, pelaporan kinerja, pengelolaan data, serta pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Dinas P2KBP3A.
Fungsi
Subbagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah.
- Penyusunan dokumen penganggaran perangkat daerah.
- Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
- Monitoring dan evaluasi kinerja perangkat daerah.
- Penyusunan laporan kinerja dan akuntabilitas.
- Pengelolaan data dan informasi pembangunan.
- Koordinasi penyusunan indikator kinerja.
- Fasilitasi penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
- Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada aspek perencanaan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris dan Kepala Dinas.
Uraian Tugas Secara Detail
A. Perencanaan Program
- Menyusun Renstra Dinas.
- Menyusun Renja Dinas setiap tahun.
- Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT).
- Menyusun pohon kinerja.
- Menyusun cascading kinerja.
- Menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU).
- Menyusun Indikator Kinerja Program.
- Menyusun Indikator Kinerja Kegiatan.
- Menyusun target tahunan perangkat daerah.
- Menyelaraskan program dengan RPJMD Kabupaten.
- Mengoordinasikan usulan seluruh bidang.
B. Perencanaan Anggaran
- Menyusun RKA-SKPD.
- Menyusun DPA.
- Menyusun DPPA.
- Menyiapkan perubahan anggaran.
- Menginput dokumen pada SIPD.
- Melakukan verifikasi usulan anggaran seluruh bidang.
- Menghitung kebutuhan anggaran kegiatan.
- Menyusun TOR/KAK.
- Menyusun RAB.
- Menyusun kalender perencanaan.
C. Monitoring dan Evaluasi
- Monitoring realisasi fisik kegiatan.
- Monitoring realisasi keuangan.
- Monitoring capaian indikator.
- Monitoring IKU.
- Monitoring PK.
- Monitoring Renja.
- Monitoring RKPD.
- Monitoring RPJMD.
- Melakukan evaluasi triwulan.
- Melaksanakan evaluasi semester.
- Menyusun rekomendasi perbaikan.
D. Pelaporan Kinerja
- Menyusun LKjIP.
- Menyusun LPPD.
- Menyusun LKPJ.
- Menyusun laporan Renja.
- Menyusun laporan capaian IKU.
- Menyusun laporan kinerja bulanan.
- Menyusun laporan kinerja triwulan.
- Menyusun laporan tahunan.
- Menyiapkan bahan evaluasi Inspektorat.
- Menyiapkan bahan evaluasi BPK.
E. SAKIP
- Menyusun Perjanjian Kinerja (PK).
- Menyusun Cascading.
- Menyusun Manual IKU.
- Menyusun Matriks Kinerja.
- Menyusun Pohon Kinerja.
- Menyusun Rencana Aksi.
- Menyusun Pengukuran Kinerja.
- Menyusun Evaluasi Internal.
- Menyusun Tindak Lanjut Hasil Evaluasi.
- Mengoordinasikan penyusunan SKP berbasis kinerja.
F. Pengelolaan Data
- Mengumpulkan data seluruh bidang.
- Memvalidasi data.
- Mengolah data statistik.
- Menyusun profil dinas.
- Menyusun profil indikator.
- Mengelola database pembangunan.
- Menyediakan data untuk Bappeda.
- Menyediakan data untuk Inspektorat.
- Menyediakan data untuk BPS.
- Menyediakan data untuk kementerian.
G. Koordinasi Perencanaan
- Koordinasi dengan Bappeda.
- Koordinasi dengan BPKAD.
- Koordinasi dengan Bagian Organisasi.
- Koordinasi dengan Inspektorat.
- Koordinasi dengan seluruh bidang.
- Mengikuti Musrenbang.
- Mengikuti Forum OPD.
- Mengikuti desk RKPD.
- Mengikuti desk anggaran.
- Menindaklanjuti hasil evaluasi.
H. Administrasi
- Menyiapkan surat perencanaan.
- Menyiapkan bahan rapat.
- Menyiapkan notulen.
- Menyiapkan dokumentasi.
- Mengarsipkan dokumen perencanaan.
- Mengelola administrasi Subbagian.
- Menyusun SOP.
- Menyusun Standar Pelayanan.
- Menyusun manajemen risiko.
- Menyusun laporan administrasi.
Dokumen yang Menjadi Tanggung Jawab
- RPJMD (dukungan perangkat daerah)
- Renstra Dinas
- Renja Dinas
- RKT
- RKA
- DPA
- DPPA
- IKU
- IKK
- Perjanjian Kinerja
- Pohon Kinerja
- Cascading
- Rencana Aksi
- LKjIP
- LPPD
- LKPJ
- Laporan Monev
- Manajemen Risiko
- SOP
- Profil Dinas
- Data Statistik Dinas
