A. Tugas Pokok Bagian Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Dinas P2KBP3A.
B. Fungsi Bagian Keuangan
- Menyusun rencana kerja pengelolaan keuangan dinas.
- Melaksanakan penatausahaan keuangan perangkat daerah.
- Mengelola administrasi pelaksanaan APBD pada Dinas.
- Melaksanakan fungsi perbendaharaan.
- Melaksanakan verifikasi dokumen keuangan.
- Menyusun laporan keuangan perangkat daerah.
- Mengoordinasikan pengendalian realisasi anggaran.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, Inspektorat, maupun BPKP.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris maupun Kepala Dinas sesuai ketentuan.
C. Uraian Tugas Secara Detail
1. Pengelolaan Anggaran
- Menyusun Rencana Penarikan Dana (RPD).
- Menyiapkan pelaksanaan DPA dan DPPA.
- Mengendalikan pelaksanaan anggaran setiap bidang.
- Memantau realisasi fisik dan keuangan.
- Menghitung proyeksi kebutuhan anggaran.
- Menyusun revisi anggaran bila diperlukan.
- Mengoordinasikan perubahan anggaran.
2. Penatausahaan Keuangan
- Memeriksa kelengkapan administrasi pembayaran.
- Menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
- Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM).
- Mengoordinasikan penerbitan SP2D bersama BPKAD.
- Mengarsipkan seluruh dokumen pembayaran.
- Menatausahakan bukti transaksi.
3. Verifikasi Keuangan
Melakukan pemeriksaan terhadap:
- SPD
- SPP-UP
- SPP-GU
- SPP-TU
- SPP-LS
- SPM
- SP2D
- Kwitansi
- Faktur
- Invoice
- Berita Acara
- Kontrak
- Dokumen perjalanan dinas
- Bukti pajak
- Dokumen pengadaan
Verifikasi dilakukan agar pembayaran sesuai DPA, kode rekening, pagu anggaran, dan ketentuan perpajakan.
4. Perbendaharaan
Mengelola:
- Uang Persediaan (UP)
- Ganti Uang (GU)
- Tambahan Uang (TU)
- Pembayaran Langsung (LS)
Termasuk:
- pembayaran gaji ASN;
- TPP;
- honorarium;
- perjalanan dinas;
- belanja barang dan jasa;
- belanja modal;
- belanja hibah;
- belanja bantuan sosial apabila ada.
5. Pengelolaan Kas
- Mengendalikan arus kas.
- Menyesuaikan kebutuhan kas bulanan.
- Menyusun proyeksi kas.
- Mengendalikan saldo UP.
- Melakukan rekonsiliasi kas.
6. Akuntansi
- Mencatat seluruh transaksi.
- Melaksanakan pembukuan.
- Menyusun jurnal akuntansi.
- Menyusun buku besar.
- Menyusun neraca saldo.
- Melakukan rekonsiliasi internal.
7. Penyusunan Laporan Keuangan
Menyusun:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Neraca
- Laporan Operasional (LO)
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
- Laporan Semester
- Laporan Tahunan
- Rekonsiliasi dengan BPKAD
8. Monitoring Realisasi Anggaran
Melaksanakan pemantauan terhadap:
- Persentase penyerapan anggaran.
- Realisasi fisik kegiatan.
- Realisasi keuangan setiap bidang.
- Sisa anggaran.
- Deviasi antara target dan realisasi.
Menyusun laporan realisasi:
- bulanan;
- triwulanan;
- semester; dan
- tahunan.
9. Pengelolaan Perpajakan
Menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan:
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPN
- Pajak daerah sesuai ketentuan.
10. Pengendalian Administrasi Keuangan
- Memastikan seluruh pembayaran sesuai regulasi.
- Mengendalikan administrasi bendahara.
- Mengendalikan bukti pertanggungjawaban.
- Melaksanakan pengawasan internal.
11. Rekonsiliasi
Melaksanakan rekonsiliasi dengan:
- BPKAD.
- Inspektorat.
- Bidang teknis.
- Bendahara Pengeluaran.
- Bendahara Penerimaan (bila ada).
12. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Menyiapkan:
- jawaban atas temuan BPK;
- jawaban atas temuan Inspektorat;
- penyelesaian tindak lanjut rekomendasi;
- dokumen pendukung pemeriksaan.
13. Pembinaan Administrasi Keuangan
Memberikan pembinaan kepada:
- PPTK;
- Bendahara Pengeluaran;
- Bendahara Pembantu;
- PPK-SKPD;
- Pejabat Pengadaan;
- Tim pelaksana kegiatan.
14. Pengelolaan Sistem Informasi Keuangan
Mengoperasikan dan memperbarui data pada aplikasi:
- SIPD RI;
- SIPD Penatausahaan;
- SIPD Akuntansi;
- sistem pelaporan keuangan daerah;
- aplikasi pendukung sesuai kebijakan Pemerintah Daerah.
15. Penyimpanan Arsip Keuangan
Mengelola arsip:
- DPA/DPPA.
- SPD.
- SPP.
- SPM.
- SP2D.
- Kontrak.
- Bukti pembayaran.
- Bukti pajak.
- Laporan keuangan.
- Dokumen pertanggungjawaban.
D. Produk Kerja Bagian Keuangan
- DPA/DPPA
- Rencana Penarikan Dana (RPD)
- SPP
- SPM
- SP2D
- Buku Kas Umum
- Buku Pembantu Pajak
- Buku Pembantu Panjar
- Register SPM
- Register SP2D
- Rekonsiliasi Keuangan
- Laporan Realisasi Anggaran
- Laporan Keuangan SKPD
- CaLK
- Laporan Penyerapan Anggaran
- Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan
- Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
