Tugas Pokok
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang:
- Perlindungan hak perempuan.
- Perlindungan khusus anak.
- Pemenuhan hak anak.
- Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Koordinasi layanan perlindungan perempuan dan anak.
Fungsi
1. Perumusan Kebijakan
- Menyusun program dan kegiatan bidang.
- Menyusun pedoman teknis perlindungan perempuan dan anak.
- Menyusun rencana aksi daerah terkait perlindungan perempuan dan anak.
2. Perlindungan Hak Perempuan
- Pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
- Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan.
- Pendampingan hukum, psikologis, dan sosial.
- Koordinasi penyediaan rumah aman (shelter) bila diperlukan.
- Penguatan jejaring layanan perlindungan perempuan.
3. Perlindungan Khusus Anak
Melaksanakan perlindungan terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus, antara lain:
- Anak korban kekerasan.
- Anak korban eksploitasi.
- Anak korban perdagangan orang.
- Anak berhadapan dengan hukum.
- Anak penyandang disabilitas.
- Anak korban bencana.
- Anak korban penyalahgunaan narkotika.
- Anak korban konflik sosial.
4. Pemenuhan Hak Anak
- Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
- Pembinaan Sekolah Ramah Anak.
- Pembinaan Forum Anak.
- Fasilitasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
- Pemenuhan hak sipil, pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan partisipasi anak.
- Koordinasi pemenuhan indikator KLA.
5. Koordinasi Lintas Sektor
- Kepolisian.
- Kejaksaan.
- Pengadilan.
- Rumah sakit.
- Puskesmas.
- Dinas Pendidikan.
- Dinas Sosial.
- Lembaga masyarakat.
- Organisasi perempuan.
- Dunia usaha.
6. Pengelolaan Data dan Informasi
- Pengumpulan data kasus perempuan dan anak.
- Analisis tren kasus.
- Pengelolaan sistem informasi perlindungan perempuan dan anak.
- Penyusunan laporan berkala.
7. Pembinaan dan Sosialisasi
- Edukasi pencegahan kekerasan.
- Kampanye perlindungan perempuan dan anak.
- Penguatan kapasitas desa/kelurahan.
- Pembentukan dan pembinaan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat).
8. Monitoring dan Evaluasi
- Monitoring pelaksanaan program.
- Evaluasi capaian indikator.
- Penyusunan laporan kinerja.
- Penyusunan rekomendasi kebijakan.
Kegiatan yang Umumnya Dilaksanakan
- Pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
- Pencegahan kekerasan terhadap anak.
- Penguatan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
- Pengembangan Kabupaten Layak Anak.
- Pembinaan Forum Anak Daerah.
- Pengembangan Sekolah Ramah Anak.
- Pembinaan PUSPAGA.
- Pembentukan dan pembinaan PATBM.
- Pendampingan korban kekerasan.
- Pelayanan rujukan korban.
- Sosialisasi perlindungan perempuan dan anak.
- Monitoring evaluasi perlindungan perempuan dan anak.
